Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk melakukan transaksi jual beli rumah, maka pengetahuan tentang “Akta Jual Beli Rumah” menjadi kunci utama kesuksesanmu. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan terperinci mengenai segala hal yang perlu kamu ketahui seputar akta ini.
Dari proses hingga persyaratan, artikel ini akan menjadi panduan terpercaya untuk menjalani transaksi properti dengan lancar. Mari kita mulai perjalananmu menuju pemahaman mendalam tentang Akta Jual Beli Rumah!
Apa itu Akta Jual Beli Rumah?
Akta Jual Beli (AJB) Rumah merupakan dokumen yang memiliki peran krusial sebagai bukti sah secara hukum terkait transaksi jual beli properti, termasuk rumah, tanah, atau bangunan yang berdiri di atasnya.
Sebagai dokumen otentik, AJB memiliki fungsi utama sebagai bukti resmi yang memvalidasi transaksi jual beli rumah oleh kedua belah pihak. AJB juga menjadi bukti sah secara hukum bahwa kamu telah melakukan pembelian tanah atau bangunan secara penuh dari pihak penjual.
Pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses pembuatan AJB tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan memerlukan jasa PPAT.
AJB memiliki peran yang sangat signifikan saat mengurus surat peralihan dari pemilik sebelumnya atau saat melakukan proses balik nama. Selain itu, AJB juga menjadi dokumen legalitas utama bagi konsumen ketika melakukan pembelian rumah.
Memahami peran dan pentingnya AJB dalam transaksi properti menjadi kunci dalam menjalani proses jual beli yang lancar dan sesuai hukum.
Mengapa Akta Jual Beli Rumah Penting?
AJB memegang peran kunci dalam menjaga keamanan transaksi jual beli rumah. Bagi kamu yang tengah mempertimbangkan pembelian properti, pemahaman mendalam mengenai Akta Jual Beli (AJB) sangat penting untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan keabsahan transaksi.
AJB bukan hanya sekadar bukti transaksi, tetapi juga menunjukkan bahwa penyerahan rumah telah dilakukan secara sah, menegaskan pemenuhan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Beberapa alasan utama menjadikan Akta Jual Beli (AJB) Rumah sangat esensial meliputi perlindungan terhadap hak kepemilikan yang dijamin secara hukum, antaralain:
- AJB menjadi syarat utama untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),
- menjamin transaksi aman melalui proses yang diawasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang resmi,
- memudahkan proses penjualan kembali di masa depan.
- AJB juga berperan dalam memitigasi risiko sengketa waris
- anda memastikan investasi properti Anda terjaga nilainya dan dapat diandalkan dalam berbagai proses administratif yang melibatkan kepemilikan rumah.
Isi dan Bentuk Akta Jual Beli Rumah
Isi dan format Akta Jual Beli (AJB) Rumah menjadi aspek krusial yang perlu kamu ketahui saat melakukan transaksi properti. Dokumen ini, yang sah dan resmi, dihasilkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berfungsi sebagai bukti konkret atas kepemilikan properti, baik rumah maupun tanah.
Isi Akta Jual Beli Rumah
Regulasi terkait isi dan bentuk AJB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Secara garis besar, AJB Rumah mengandung informasi-esensial berikut:
- Data Pihak Penjual dan Pembeli: Termasuk identitas lengkap kedua belah pihak, seperti nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan status perkawinan.
- Objek Jual Beli: Spesifikasi detail tentang rumah dan tanah, melibatkan informasi seperti luas tanah, luas bangunan, alamat lengkap, nomor hak milik, batas-batas tanah, serta status dan kondisi bangunan.
- Nilai Transaksi: Harga jual beli yang disepakati, tercatat dalam bentuk angka dan huruf.
- Cara Pembayaran: Rincian mengenai proses pembayaran, termasuk apakah tunai, cicilan, atau kombinasi dari keduanya.
- Saksi-Saksi: Identitas para saksi yang turut hadir pada saat pembuatan AJB, biasanya minimal dua orang.
- Tanda Tangan: Tanda tangan dari penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT sebagai penanda kesepakatan resmi.
- Tanggal dan Tempat Pembuatan: Informasi ini dicantumkan untuk memberikan konteks kronologis pada pembuatan AJB.
Mengetahui dengan jelas apa yang terkandung dalam AJB merupakan langkah bijak untuk memastikan bahwa setiap aspek transaksi properti terdokumentasi dengan baik.
Dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah, AJB bukan hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalani proses jual beli rumah dengan aman dan terpercaya.
Bentuk Akta Jual Beli Rumah
Bentuk Akta Jual Beli (AJB) Rumah tidak memiliki format standar yang diatur secara nasional. Meskipun demikian, umumnya AJB berbentuk dokumen tertulis yang dibuat dengan menggunakan kertas khusus bermaterai, sesuai dengan pedoman yang diberlakukan oleh PPAT yang bertanggung jawab dalam pembuatannya.
Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Isi dan Bentuk AJB Rumah
Ada beberapa hal yang patut kamu perhatikan terkait dengan isi dan bentuk Akta Jual Beli (AJB) Rumah:
- Ketelitian Informasi: Pastikan segala informasi yang terdapat dalam AJB akurat dan sesuai dengan kesepakatan jual beli yang telah dibuat. Periksa dengan teliti setiap rincian yang dicantumkan untuk menghindari ketidaksesuaian.
- Pembacaan Cermat: Sebelum menandatangani AJB, luangkan waktu untuk membaca dokumen tersebut dengan cermat. Pastikan bahwa kamu memahami setiap klausa dan persyaratan yang tercantum di dalamnya.
- Salinan AJB: Selalu minta salinan AJB setelah proses pembuatan sebagai bukti kepemilikan. Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki sebagai referensi dan jaminan atas transaksi yang telah dilakukan.
- Jaga Kerahasiaan: Pertahankan kerahasiaan dokumen AJB dan simpan di tempat yang aman. Hal ini untuk menghindari potensi risiko kehilangan atau penggunaan yang tidak sah yang dapat merugikanmu di masa depan.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kamu dapat memastikan bahwa AJB yang dimiliki tidak hanya mencerminkan transparansi dalam transaksi properti, tetapi juga menjadi instrumen yang kuat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan aman.
Fungsi Akta Jual Beli Rumah
Akta Jual Beli Rumah (AJB) memiliki sejumlah fungsi penting yang berkaitan erat dengan kepemilikan dan keamanan transaksi properti. Inilah beberapa manfaat utamanya:
1. Bukti Sah Kepemilikan
AJB tidak hanya menjadi bukti sah secara hukum atas kepemilikan rumah dan tanahmu, tetapi juga menegaskan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hakmu dari potensi persengketaan di masa mendatang.
2. Syarat KPR
Jika kamu menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan mensyaratkan AJB sebagai dokumen krusial untuk pencairan dana pinjaman. Keberadaan AJB memberikan jaminan atas kepemilikan yang jelas, sesuatu yang sangat diharapkan oleh lembaga keuangan.
3. Mengurus Izin Lain
AJB diperlukan dalam proses perizinan terkait rumah, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa AJB, kemampuanmu untuk melakukan renovasi atau pembangunan pada properti tersebut akan terbatas.
4. Menjamin Transaksi Aman
Proses pembuatan AJB yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang resmi membantu mengurangi risiko penipuan dan pemalsuan dokumen. PPAT memastikan bahwa seluruh proses transaksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
5. Kemudahan Penjualan Kembali
Pada saat menjual rumah, AJB akan memberikan kemudahan dalam proses transaksi. Calon pembeli akan merasa lebih percaya diri dengan adanya bukti kepemilikan yang sah dan jelas.
6. Menurunkan Risiko Sengketa Waris
AJB atas nama kedua pasangan dapat menjadi perlindungan terhadap potensi konflik waris di masa depan, memberikan kejelasan kepemilikan yang menguntungkan semua pihak terkait.
7. Investasi Aman
Rumah, sebagai investasi, menjadi lebih aman dan terjamin secara hukum dengan keberadaan AJB. Ini membantu menjaga nilai investasi rumahmu.
8. Perlindungan bagi Penjual
AJB juga memberikan perlindungan bagi penjual dengan menyediakan bukti bahwa pembeli telah menerima dan membayar sesuai dengan kesepakatan. Dalam situasi sengketa, AJB dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
9. Mencatat Transaksi Resmi
AJB dicatat dalam register dan database pertanahan, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi atau pemalsuan transaksi.
Pembuatan AJB menjadi kewajiban dalam transaksi jual beli properti dan merupakan dasar pengenaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan memiliki AJB, kamu memastikan pemenuhan kewajiban pajak secara tepat.
Syarat Akta Jual Beli Rumah
Dalam membuat AJB ada beberapa dokumen dan administratif, antaralain:
Syarat Dokumen Akta Jual Beli Rumah
Untuk memastikan kelancaran proses Akta Jual Beli (AJB) Rumah, pastikan kamu telah memenuhi syarat dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang perlu kamu perhatikan:
- Sertifikat Tanah Asli: Sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah dan bangunan yang akan dijual, pastikan sertifikat tanah masih berlaku dan tidak sedang dalam sengketa.
- Fotokopi Sertifikat Tanah: Sertakan beberapa fotokopi sertifikat tanah untuk keperluan administrasi, memastikan kelengkapan dokumen.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual dan Pembeli: Sediakan fotokopi KTP dari kedua belah pihak sebagai identifikasi yang diperlukan.
- Kartu Keluarga (KK) Penjual dan Pembeli: Lampirkan fotokopi KK untuk melengkapi data keluarga dan memastikan status perkawinan.
- Surat Keterangan Jual Beli dari Kelurahan/Desa: Dokumen ini diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat untuk menegaskan bahwa tidak ada keberatan dari warga sekitar terkait transaksi jual beli.
- Bukti Pelunasan Pembayaran: Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, sertakan bukti pembayaran terakhir untuk melengkapkan berkas.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 Tahun Terakhir: Pastikan sertifikat pelunasan PBB selama 5 tahun terakhir disertakan sebagai bukti tidak ada tunggakan pajak.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen ini diperlukan jika terdapat bangunan tambahan selain bangunan utama di atas tanah yang dijual.
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, dan Air: Sertakan bukti pembayaran tagihan terakhir untuk memastikan tidak ada tunggakan.
- Surat Roya dari Bank (Jika Masih Hipotik): Apabila rumah yang dijual masih dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR), lampirkan surat roya dari bank untuk menunjukkan pembebasan hipotek.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Penjual: Diperlukan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Surat Keterangan WNI: Dokumen ini diperlukan untuk pembeli atau penjual yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, kamu dapat memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan AJB Rumah. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran transaksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan administratif yang penting dalam proses jual beli properti.
Syarat Administratif Akta Jual Beli Rumah
Untuk menyusun Akta Jual Beli (AJB) Rumah, ada beberapa syarat administratif yang perlu kamu perhatikan. Berikut rincian syarat-syarat tersebut:
1. Kehadiran Penjual dan Pembeli
Kedua belah pihak, penjual dan pembeli, harus hadir secara langsung pada saat pembuatan AJB, kecuali jika ada kuasa bermaterai yang sah untuk mewakilkan kehadiran mereka.
2. Kehadiran Saksi
Setidaknya dua orang saksi yang bukan keluarga dari penjual atau pembeli harus turut hadir. Saksi-saksi ini akan menyaksikan dan mencatat penandatanganan AJB, memberikan legitimasi tambahan terhadap transaksi.
3. Pembayaran Biaya-Biaya
Proses pembuatan AJB melibatkan beberapa biaya, termasuk biaya notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya pendaftaran tanah. Pastikan semua biaya ini telah terbayar untuk menjamin kelancaran proses pembuatan AJB.
Dengan memastikan semua syarat administratif ini terpenuhi, kamu dapat melanjutkan proses pembuatan AJB Rumah dengan keyakinan bahwa semua aspek administratif telah terjamin. Hal ini juga membantu memastikan keabsahan dan kelegalan transaksi properti yang sedang kamu jalani.
Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah
Proses mengurus Akta Jual Beli Rumah (AJB) dapat diuraikan dalam beberapa langkah yang perlu kamu ikuti:
1. Siapkan Dokumen dan Persyaratan
Sebelum memulai proses AJB, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Dokumen ini dapat diperoleh dari penjual, pembeli, atau instansi terkait.
2. Pilih Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah individu yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik terkait perbuatan hukum, seperti jual beli tanah dan bangunan. Pilihlah PPAT yang sesuai dengan lokasi rumah yang akan dibeli.
3. Lakukan Pembayaran Biaya-Biaya
Proses pembuatan AJB melibatkan biaya, termasuk biaya notaris/PPAT, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya pendaftaran tanah. Pastikan untuk mengetahui dan membayar biaya-biaya ini sesuai dengan kebijakan dan lokasi setempat.
4. Lakukan Penandatanganan AJB
Penandatanganan AJB dilakukan oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Saat penandatanganan, periksa dengan teliti isi AJB untuk memastikan semua informasi yang tercantum sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
5. Lakukan Pendaftaran Tanah
Setelah AJB ditandatangani, dokumen tersebut perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan perubahan kepemilikan tanah. Proses pendaftaran ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 bulan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa proses pengurusan AJB Rumah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini tidak hanya menjamin keabsahan transaksi, tetapi juga melindungi hak kepemilikan properti secara hukum.
Biaya Pengurusan Akta Jual Beli Rumah
Pengurusan Akta Jual Beli Rumah (AJB) melibatkan beberapa komponen biaya yang dapat bervariasi bergantung pada sejumlah faktor. Meski tidak ada angka pasti yang bersifat universal, saya dapat memberikan gambaran umum mengenai komponen-komponen biaya dan faktor-faktor yang memengaruhinya:
1. Biaya Pembuatan AJB
Tarif untuk pembuatan AJB ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berdasarkan nilai transaksi jual beli. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 mengatur tarif maksimal sebagai berikut:
- Nilai transaksi sampai Rp500 juta: 1%
- Nilai transaksi Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,75%
- Nilai transaksi di atas Rp1 miliar: 0,5%
- Nilai transaksi di atas Rp2,5 miliar: Negosiasi dengan PPAT
2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan kepada pembeli dan dihitung berdasarkan nilai transaksi. Tarifnya bervariasi tergantung pada kebijakan daerah, namun secara umum sekitar 5% dari nilai transaksi.
3. Biaya Pendaftaran Tanah
Ditanggung untuk proses perubahan kepemilikan oleh Kantor Pertanahan. Meskipun nominalnya tidak besar, biasanya di kisaran ratusan ribu rupiah.
4. Biaya Materai
Digunakan untuk dokumen-dokumen terkait.
5. Biaya Pengurusan Dokumen
Jika terdapat dokumen-dokumen tambahan yang perlu diurus, seperti Surat Keterangan Jual Beli dari Kelurahan, mungkin akan ada biaya tambahan.
Dengan memahami komponen-komponen ini, kamu dapat memiliki gambaran lebih jelas mengenai biaya yang mungkin terkait dengan proses pengurusan AJB Rumah. Pastikan untuk memastikan tarif dan biaya yang berlaku di wilayah atau daerah tempat transaksi kamu berlangsung.
Cara Menghitung Biaya Akta Jual Beli Rumah
Biaya pengurusan Akta Jual Beli Rumah (AJB) melibatkan beberapa komponen yang dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Meskipun tidak ada angka pasti yang berlaku secara universal, namun, berikut adalah gambaran umum mengenai komponen biaya dan faktor-faktor yang memengaruhinya:
1. Biaya Pembuatan AJB
Ditentukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berkaitan dengan nilai transaksi jual beli. Tarifnya diatur oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 dengan skema sebagai berikut:
- Nilai transaksi sampai Rp500 juta: 1%
- Nilai transaksi Rp500 juta – Rp1 miliar: 0,75%
- Nilai transaksi di atas Rp1 miliar: 0,5%
- Nilai transaksi di atas Rp2,5 miliar: Negosiasi dengan PPAT
2. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dikenakan kepada pembeli dan dihitung berdasarkan nilai transaksi. Tarifnya bervariasi tergantung pada kebijakan daerah, namun secara umum sekitar 5% dari nilai transaksi.
3. Biaya Pendaftaran Tanah
Dikenakan oleh Kantor Pertanahan untuk proses perubahan kepemilikan. Meskipun nominalnya tidak besar, namun biasanya di kisaran ratusan ribu rupiah.
4. Biaya Materai
Digunakan untuk dokumen-dokumen terkait, dan nominalnya ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
5. Biaya Pengurusan Dokumen
Jika terdapat dokumen-dokumen tambahan yang perlu diurus, seperti Surat Keterangan Jual Beli dari Kelurahan, mungkin dikenakan biaya tambahan.
Dengan memahami komponen-komponen ini, kamu dapat memiliki gambaran lebih jelas mengenai biaya yang mungkin terkait dengan proses pengurusan AJB Rumah. Pastikan untuk mengonfirmasi dengan pihak terkait dan PPAT untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat sesuai dengan situasi transaksi kamu.
Tips Aman Bertransaksi Jual Beli Rumah
Membeli rumah merupakan keputusan besar dalam hidupmu. Agar transaksi berjalan lancar dan aman, berikut adalah beberapa tips yang perlu kamu perhatikan:
1. Lakukan Riset
Sebelum mulai mencari rumah, lakukan riset terlebih dahulu mengenai harga pasaran di daerah yang kamu inginkan. Peroleh informasi tentang developer atau penjual, termasuk reputasi dan track record mereka.
2. Kunjungi Rumah Secara Langsung
Setelah menemukan pilihan rumah, pastikan untuk mengunjungi dan melihat kondisinya langsung. Perhatikan detail bangunan, fasilitas, dan lingkungan sekitarnya.
3. Periksa Legalitas Rumah
Pastikan legalitas rumah terjamin dengan memastikan keberadaan sertifikat kepemilikan yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Mintalah penjual menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).
4. Jangan Terburu-buru
Hindari pengambilan keputusan tergesa-gesa. Luangkan waktu untuk mempertimbangkan secara matang semua faktor yang terlibat dalam pembelian rumah.
5. Gunakan Jasa Profesional
Jika kamu tidak memiliki pengalaman dalam transaksi properti, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti agen properti atau notaris.
Keamanan dan kelancaran dalam bertransaksi jual beli rumah adalah prioritas utama. Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan kamu dapat menjalani proses pembelian rumah dengan lebih tenang dan terjamin.
Rekomendasi Rumah Surabaya
Alana Regency Group, sebagai pengembang perumahan terkemuka di Surabaya dan sekitarnya, telah menyajikan berbagai pilihan rumah berkualitas. Berikut adalah beberapa rekomendasi rumah dari Alana Regency Group di Surabaya:
1. Alana Regency Tambak Oso
Alana Regency Tambak Oso menyajikan rumah dengan akses mudah ke berbagai fasilitas umum, termasuk bandara Juanda, tol Waru-Juanda, dan pusat perbelanjaan. Tersedia berbagai tipe rumah, mulai dari tipe 36/72 hingga tipe 61/135.
2. Alana Regency Cerme
Alana Regency Cerme menawarkan lingkungan yang asri dan nyaman. Dengan berbagai tipe rumah, mulai dari tipe 36/72 hingga tipe 65/108, perumahan ini menjadi pilihan ideal untuk hunian keluarga.
3. Grand Alana Regency
Lokasi strategis Grand Alana Regency memberikan akses mudah ke tol Waru-Juanda, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit. Tipe rumah yang ditawarkan berkisar dari 42/90 hingga 61/135, memberikan fleksibilitas dalam memilih hunian yang sesuai kebutuhan.
Dengan reputasi Alana Regency Group sebagai pengembang yang terpercaya, memilih salah satu dari proyek perumahan mereka dapat menjadi langkah cerdas dalam mewujudkan impian memiliki rumah di Surabaya.
Kesimpulan
Dalam mengakhiri perjalanan pengetahuanmu mengenai “Akta Jual Beli Rumah,” kini kamu telah dilengkapi dengan pemahaman mendalam tentang proses transaksi properti yang tak kalah pentingnya.
Melalui artikel ini, diharapkan kamu telah menemukan panduan yang bermanfaat dan informatif dalam menangani aspek hukum jual beli rumah.
Jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau pertanyaan di bagian komentar di bawah artikel ini. Kami ingin mendengar pendapatmu dan membantu menjawab segala pertanyaan yang mungkin timbul.
Jika artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk membagikannya dengan teman atau keluargamu yang juga tengah mempertimbangkan transaksi properti. Semoga pengetahuan ini memberikan nilai tambah bagi perjalananmu dalam dunia jual beli rumah. Terima kasih telah membaca!